Imas Kurnia
Kamis, 01 November 2012
LINGKUP PRAKTEK KEBIDANAN
A. Landasan Dasar Pelayanan Kebidanan
1. Pengertian Bidan
Bidan adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan bidan yang diakui oleh negara serta memperoleh kualifiasi dan diberi ijin untuk menjalankan praktik kebidanan di negeri itu.
2. Kebidanan
Merupakan bentuk dari sintesa berbagai disiplin ilmu (ilmu kedokteran, keperawatan, sosial, perilaku, budaya, ilmu kesehatan masyarakat, ilmu manajemen).
Kebidanan adalah :
a. Suatu pelayanan : dasar ilmu pengetahuan
b. Tanggap terhadap perubahan zaman dan kompleks tim
c. Praktisi yang mandiri
d. Kerjasama dengan tim kesehatan yang lain
e. Saling menghargai peran fungsi : standard pelayanan kesehatan
3. Pelayanan Kebidanan
Adalah seluruh tugas yang menjadi tanggung jawab praktek profesi bidan dalam sistem pelayanan kesehatan.
4. Praktik Kebidanan
Adalah penerapan ilmu kebidanan dalam memberikan pelayanan terhadap terhadap klien dengan pendekatan manajemen kebidanan.
5. Manajemen Kebidanan
Adalah pendekatan yang digunakan oleh bidan dalam menerapkan metode pemecahan masalah secara sistematis.
6. Asuhan Kebidanan
Adalah penerapan fungsi dan kegiatan yang menjadi tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada klien.
7. Praktik pelayanan kebidanan
Adalah praktik pelayanan profesional yg merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yg diberikan kpd ibu dlm kurun waktu masa reproduksi dan BBL.
B. RUANG LINGKUP PRAKTIK KEBIDANAN
Adalah batasan dari kewenangan bidan dalam menjalankan praktiknya yg berkaitan dengan upaya pelayanan kebidanan dan jenis pelayanan kebidanan
C. WEWENANG BIDAN
Memberikan pelayanan yang meliputi :
1. Pelayanan KIA
Pelayanan kebidanan yang diberikan pada ibu dan anak
Ibu : masa pranikah, hamil, persalinan, nifas, menyusui, interval.
Anak : BBL, bayi, anak balita, pra sekolah, sekolah
a. Pelayanan kebidanan pada ibu
Kegiatannya:
1) Penyuluhan dan konseling
2) Pemeriksaan fisik
3) Pelayanan antenatal pada kehamilan normal
4) Pertolongan pada kehamilan abnormal yang mencakup bumil dengan abortus iminens, hyperemesis gravidarum TM I, PER (Pre Eklamsi Ringan), anemia ringan.
5) Pertolongan persalinan normal
6) Pertolongan persalinan abnormal : letsu (letak sungsang), partus macet kepala didasar panggul, KPD tanpa infeksi, perdarahan post partum, laserasi jalan lahir, distosia krn inersia uteri primer, post term dan preterm.
7) Pelayanan ibu nifas normal
8) Pelayanan ibu nifas abnormal : retensio placenta, infeksi ringan
9) Pelayanan dan pengobatan pada kelainan teknologi yang meliputi keputihan, perdarahan tidak teratur dan penundaan haid.
Wewenang Bidan:
1) Memberikan imunisasi
2) Memberikan suntikan pada penyulit kehamilan, persalinan dan nifas
3) Bimbingan senam hamil dan senam nifas
4) Mengeluarkan plasenta secara manual
5) Pengeluaran sisa jaringan konsepsi
6) Episiotomy
7) Penjahitan luka episiotomy dan luka jalan lahir sampai tingkat 2
8) Amniotomi pada pembukaan serviks lebih dari 4cm
9) Pemberian infus, suntikan IM uterotonika, antibiotic dan sedative.
10) Memberi penyuluhan tentang ASI eksklusif dan cara menyusui yang benar.
b. Pelayanan kebidanan anak
Wewenang bidan dalam praktik kebidanan pada anak:
1) Pelayanan neonatal esensial
2) Pemeriksaan dan perawatan BBL
3) Resusitasi BBL
4) Penanganan hipotermi pd BBL
5) Perawatan tali pusat
6) Pemberian ASI (bayi <> 6 bln)
7) Pemantauan tumbuh kembang
8) Pengobatan penyakit ringan
9) Pemberian penyuluhan
2. Pelayanan Keluarga Berencana
a. Memberikan pelayanan KB yakni: pemasangan IUD/AKDR (Alat Kontrasepsi Dalam Rahim), AKBK (Alat Kontrasepsi Bawah Kulit), pemberian suntikan, tablet, kondom, diafragma, jelly.
b. Memberikan konseling pemakaian kontrasepsi
c. Memberikan pelayanan efek samping pemakaian kontrasepsi
d. Melakukan pencabutan AKDR letak normal
e. Melakukan pencabutan AKBK tanpa penyulit
3. Pelayanan Kesehatan Masyarakat
a. Pembinaan Peran Serta Masyarakat dibidang KIA
b. Memantau tumbuh kembang anak
c. Melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas
d. Melaksanakan deteksi dini, melaksanakan pertolongan pertama merujuk dan memberikan penyuluhan infeksi menular seksual (IMS), penyalahgunaan narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
Langganan:
Postingan (Atom)